| |
|
|
Posted Tgl 24-Sep-2008 Jam 09:21
Izin Bandwidth 3G Akan Diubah |
| |
Gatra.com, 24 September 2008, Rubrik Teknologi & Sains.
Pemerintah dalam hal ini Ditjen Postel Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika) akan mengubah pemberian Izin Siaran Radio (ISR) untuk penggunaan frekuensi penyelenggaraan telekomunikasi 3G menjadi izin pita frekuensi (bandwidth).
"Perizinan akan kita ubah dari berdasar ISR menjadi berdasar pita lebar (bandwidth)," kata Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar sebelum rapat Panja (Panitia Kerja) Frekuensi Komisi I DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/9).
Basuki mengatakan, pihaknya mempunyai alasan untuk mengubah ISR ke izin pita frekuensi antara lain agar pemerintah lebih mudah mengawasi penggunaannya, selain agar lebih transparan. "Pemerintah ingin lebih mudah dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi 2G,lebih transparan dan call collection lebih kecil" ujarnya.
Dengan izin pita frekuensi juga akan meminimalkan peluang untuk melanggar hukum dalam seperti KKN atau percaloan ijin, selain untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik.
Basuki mengatakan implementasi izin pita frekuensi juga akan mendorong insentif penggunaan frekuensi oleh operator. "Kalau menggunakan ISR, operator hanya membayar kalau dia membangun saja. Dengan pita lebar, operator akan membayar dengan jumlah yang pasti sesuai pita lebar yang dialokasikan kepada mereka," katanya.
Basuki mencontohkan apabila operator telekomunikasi menggunakan frekuensi sebesar 5 mega hertz maka yang dikenakan biaya sebesar 5 mega hertz, sehingga perubahan ISR ke izin pita frekuensi untuk memudahkan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.
Akan tetapi dengan penggunaan izin berbasis pita lebar, menurut Basuki, terbentur kendala pada perhitungan biaya penggunaan pita lebar tersebut dikonversikan dari biaya berdasar ISR sesuai prinsip berkeadilan.
Basuki mengatakan, pihaknya bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sedang menyusun perubahan kebijakan seluruh perizinan frekuensi dari ISR ke dalam bentuk perizinan pita frekuensi untuk penyelenggaraan telekomunikasi 2G dan WIMAX. Peraturan tentang izin berdasar pita lebar tersebut bisa dirampungkan pada tahun 2008, sehingga tahun depan sudah bisa dioperasionalkan. [EL, Ant] |
| |
|
|
|
|